PLN Nusantara Renewables berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dalam berbisnis dan memberikan layanan berkualitas.

Demi memenuhi komitmen tersebut, kami membuat Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) untuk mengakomodasi, memproses, mengawasi, dan membuat laporan perihal pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak internal PLN Nusantara Renewables.

Perbuatan yang Dapat Dilaporkan adalah:

  1. Korupsi
  2. Kecurangan
  3. Ketidakjujuran
  4. Perbuatan melanggar hukum
  5. Pelanggaran ketentuan perpajakan
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap perusahaan
  8. Pelanggaran prosedur operasi standar perusahaan terutama terkait pengadaan barand dan jasa, serta pemberian manfaat dan remunerasi.

Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sekurang-kurangnya menjelaskan apa yang terjadi (what), siapa saja pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya.

Dokumen

Unduh Ketentuan WBS